Standar Pelayanan Publik

Pelayanan IUMK
Kapanewon Dlingo

Jenis Layananpelayanan IUMK
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

Penanganan Pengaduan

-    Kotak saran dan pengaduan

-    Telp. Kecamatan Dlingo (08112634146)

-    Email : kec.dlingo@bantulkab.go.id

-   Survey Kepuasan Masyarakat (SKM

Produk LayananIUMK
Kata KunciIUMK

Persyaratan Layanan :

1. Formulir permohonan iumk
2. Foto kopi ktp + kk
3. Surat keterangan Usaha
4. Foto ukuran 3x4

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas di ruang pelayanan lalu mengisi buku tamu dan menyerahkan formulir izin usaha yang sudah diisi.
2. Petugas pelayanan menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Petugas pelayanan memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat)
4. Petugas pelayanan menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :