Standar Pelayanan Publik

Layanan Apotek
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananFarmasi
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.


Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Piyungan.

 b. Kotak saran

Produk LayananPenyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)
Kata KunciSP farmasi

Persyaratan Layanan :

1. Kartu resep

Prosedur Layanan :

1. Menaruh resep di farmasi
2. Menunggu sesuai dipanggil sesuai urutan kedatangan
3. Petugas mengambil resep diberi nomer urut dan screening resep
4. Peracikan obat
5. Penyerahan obat sesuai nomer urut disertai PIO

Maklumat Layanan :