Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup KecamatanBambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.

Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananDokumen Surat Pindah penduduk
Kata KunciPindah penduduk/mutasi

Persyaratan Layanan :

1. Formulir F1.01
2. Kartu Keluarga asli
3. Berkas Pendukung (fotocopy akta kelahiran,ijazah, surat nikah)

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Petugas memeriksa berkas permohonan
3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK
4. Memproses data kepindahan pemohon
5. Mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Biodata WNI
6. Menyerahkan cetakan SKPWNI dan Biodata WNI

Maklumat Layanan :