Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Umum
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPerbaruan KK dan pengambilan KTP
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.

Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananKartu keluarga dan KTP
Kata KunciPelayanan pengambilan KK dan KTP

Persyaratan Layanan :

1. Membawa KK yang lama dilampirkan bukti pendukung untuk mengupdate KK ( fotokopi buku nikah, akta kelahiran, akta kematian)
2. Apabila KK hilang dilampirkan laporan kehilangan dari kepolisian
3. Untuk pengambilan KTP harus membawa KTP yang lama /surat keterangan/bukti kehilangan dari kepolisian

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Pemohon datang menyerahkan KK yang lama beserta kelengkapan bukti pendukung untuk mengupdate biodata atau menyerahkan KTP kepada petugas untuk pengambilan KTP
3. Untuk update KK petugas mengecek kembali kelengkapan bukti pendukung dan kemudian diserahkan kepada letugas operator DISDUKCAPIL untuk dicetakkan KK
4. Petugas pelayanan mencari dokumen (KTP El / KK) kemudian menyerahkan kepada pemohon untuk mengecek kebenaran data
5. Petugas menuliskan identitas dokumen di buku pengambilan
6. Pemohon menandatangani di buku pengambilan

Maklumat Layanan :