Standar Pelayanan Publik

Layanan UGD
UPT Puskesmas Jetis II

Jenis LayananLayanan UGD
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Perbup 69/2021

Perbup 13/2010

Perbup 44/2016

Permenkes 59/2014

Penanganan Pengaduan

SMS center : 081328848000

WA : 081228306036

Telepon : 0274-6460069

email : pusk.jetis2@bantulkab.go.id

Kotak saran


Produk LayananPenanganan Kegawatdarurtan
Kata KunciSUMEH

Persyaratan Layanan :

1. Kondisi Pasien darurat

Prosedur Layanan :

1. Pasien Datang
2. Keluarga Pasien atau Penanggungjawab mendaftarkan pasien
3. Petugas melakukan anamnesis
4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
5. Apabila diperlukan petugas merujuk pasien ke Fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Maklumat Layanan :