Standar Pelayanan Publik

Kartu Identitas Anak
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jenis LayananPenerbitan Kartu Identitas Anak
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

  • Media langsung atau tatap muka oleh bidang Pendaftaran Penduduk
  • Media Telepon , dinas 0274 367526
  • media telp HP dan WA ,Hotline Servise
  • Media Internet
  • Pengaduan ditujukan melalui website Dinas dukcapil yaitu :www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

  • Produk LayananDokumen Kependudukan Kartu Identitas Anak
    Kata Kunci

    Persyaratan Layanan :

    1. Fotokopi Akta Kelahiran Anak
    2. Fotokopi KK Orang Tua
    3. Fotokopi KTP Orang Tua
    4. Foto Anak ukuran 2x3 jumlah 2 lembar
    5. Blangko Permohonan
    6. Blangko KIA

    Prosedur Layanan :

    1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
    2. Petugas memeriksa berkas permohonan
    3. Petugas memverifikasi data dengan aplikasi SIAK
    4. Petugas mengupload foto ( jika usia anak >=5th)
    5. Petugas mencetak Kartu Identitas Anak ( KIA )
    6. Petugas menyerahkan Kartu Identitas Anak ( KIA )

    Maklumat Layanan :