Standar Pelayanan Publik

Layanan Laboratorium
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananLaboratorium
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.


Penanganan Pengaduan

1. SMS center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Piyungan

 b. Kotak Saran

Produk LayananHematologi, kimia darah, urinalisis, Imunologi-Serologi, Preparat microbiologi, Feses, HIV/AIDS, Syphilis, tes narkoba
Kata KunciSP Laboratorium

Persyaratan Layanan :

1. surat permintaan pemeriksaan laboratorium

Prosedur Layanan :

1. Pasien meletakkan lembar permintaan laboratorium pada tempat yang telah disediakan
2. Petugas laboratorium menerima lembar permintaan pemeriksaan laboratorium
3. Petugas laboratorium membaca lembar permintaan pemeriksaan laboratorium tersebut dan mencatatnya kedalam buku register
4. Apabila pasien berasal dari poli atau rawat jalan, maka petugas memanggil pasien sesuai dengan identitasnya, melakukan identifikasi, mengambil sampel, melakukan pemeriksaan laboratorium, menulis dalam lembar hasil pemeriksaan, dan mencatatnya kedalam buku register laboratorium, kemudian menyerahkan hasil hasil kepada pasien agar diserahkan kepada petugas pengirim
5. Apabila pasien berasal dari bangsal atau rawat inap, maka petugas laboratorium mengambil spesimen pemeriksaan ke bangsal sesuai dengan identitas pasien, kemudian melakukan pemeriksaan laboratorium, menulis hasil dalam lembar hasil pemeriksaan, dan mencatatnya kedalam buku register, kemudian menyerahkan hasil tersebut kepada petugas jaga rawat inap
6. Apabila pasien berasal dari UGD, maka setelah petugas laboratorium menerima lembar permintaan pemeriksaan dari dokter yang diserahkan oleh perawat jaga, petugas laboratorium mengambil spesimen pemeriksaan sesuai dengan permintaan pemeriksaan, kemudian melakukan pemeriksaan laboratorium, menulis hasil dalam lembar hasil pemeriksaan dan buku register, kemudian menyerahkan hasil kepada perawat jaga untuk dikonsultasikan kepada dokter jaga
7. Untuk hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan nilai kritis maka petugas laboratorium segera menyerahkan hasil tersebut kepada dokter pengirim

Maklumat Layanan :