Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Kapanewon Pajangan

Jenis LayananKependudukan
Jangka Waktu Penyelesaian1 Jam
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Camat Pajangan
  • Kotak Pengaduan
  • Buku pengaduan

Media Sosial :

  • Instagram : kec.pajangan
  • Facebook : Kecamatan Pajangan

Telepon : (0274) 6461823

Fax       : (0274) 6461865

Email     : kec.pajangan@bantulkab.go.id


Produk LayananKependudukan
Kata KunciPindah Penduduk

Persyaratan Layanan :

1. KTP Asli
2. KK Asli
3. Formulir pindah penduduk

Prosedur Layanan :

1. Pemohon menyerahkan KTP dan KK Asli
2. Petugas memberikan formulir pindah penduduk kepada pemohon untuk diisi
3. Petugas menyerahkan formulir dan KK Asli kepada petugas Operator
4. Petugas menyerahkan surat pindah kepada pemohon beserta KK (jika masih ada anggota keluarga yang masih tinggal)

Maklumat Layanan :