Jenis Layanan | Izin Usaha Industri |
Jangka Waktu Penyelesaian | 20 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; |
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id; 4. Telepon : (0274) 367867; 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN; 6. Fax : (0274) 367866; 7. Kotak saran/pengaduan; 8. Buku Pengaduan; 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714. |
Produk Layanan | Izin Usaha Industri diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati |
Kata Kunci | |
1. | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); |
2. | 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha : |
3. | a. Izin Lokasi; |
4. | b. Izin Lingkungan; |
5. | c. IMB; |
6. | d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi); |
7. | e. Memiliki akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional); |
8. | f. menyampaikan Data Industri; |
9. | g. Surat Keterangan bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri. Kecuali bagi Industri Kecil dan Menengah; |
10. | h. Verifikasi teknis, dikecualikan untuk Industri Kecil dan diganti dengan pernyataan siap beroperasi. |
Prosedur Layanan :