Standar Pelayanan Publik

Izin Usaha Industri
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Usaha Industri
Jangka Waktu Penyelesaian20 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan,  Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

4. Telepon : (0274) 367867;

5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;

6. Fax : (0274) 367866;

7. Kotak saran/pengaduan;

8. Buku Pengaduan;

9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.       Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.


Produk LayananIzin Usaha Industri diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
3. a. Izin Lokasi;
4. b. Izin Lingkungan;
5. c. IMB;
6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
7. e. Memiliki akun SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional);
8. f. menyampaikan Data Industri;
9. g. Surat Keterangan bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri. Kecuali bagi Industri Kecil dan Menengah;
10. h. Verifikasi teknis, dikecualikan untuk Industri Kecil dan diganti dengan pernyataan siap beroperasi.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Usaha/izin Operasional atau Komersial;
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4. Menyampaikan data industri pada SIINas;
5. 5. Penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas KUKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul;
6. 6. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
7. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
8. 7. Izin berlaku efektif.

Maklumat Layanan :