Standar Pelayanan Publik

Izin Operasional lembaga kesejahteraan sosial
Dinas Sosial

Jenis LayananPelayanan Rekomendasi Ijin Operasional Bagi LKS
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

1     secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul
  • Kotak Pengaduan.

2       Telepon : 0274 367509

3       Fax       : 0274 6469008

4       Email     : sosial@bantulkab.go.id


Produk LayananRekomendasi Ijin Operasional Bagi LKS
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Formulir registrasi dan identifikasi
2. Akta Notaris/Anggaran Dasar yang telah dicantumkan azas Pancasila dan UUD 1945
3. Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Susunan pengurus lengkap dengan alamatnya
5. Surat keterangan domisili Lembaga/Orsos/Yayasan dari Kelurahan
6. Laporan Kegiatan bidang usaha kesejahteraan sosial yang telah dilaksanakan
7. Daftar binaan/ sasaran garap sesuai dengan jenis pelayanan/ penyantunannya lengkap dengan nama dan alamat. catatan : untuk penyantunan anak dalam panti minimal 15 anak dan untuk penyantunan anak di luar panti minimal 15 anak
8. Foto copy NPWP ( bagi yang berbadan hukum)
9. Foto copy ijin opersional lama (bagi yang perpanjangan)
10. Profil LKS
11. Surat Rekomendasi dari LK2S Kab. Bantul
12. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab. Bantul
13. Rekomendasi BKKKS D.I Yogyakarta(bila memiliki kantor cabang/sekretariat/perwakilan di Kab. Lain dalam D.I Y)
14. Foto copy rekening lembaga (sampai dengan saldo terakhir)

Prosedur Layanan :

1. Permohonan rekomendasi dilampiri berkas yang ditujukan ke LK2S Kab. Bantul dimasukkan ke Sekretariat LK2S Kab. Bantul
2. LK2S Kab. Bantul akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
3. Apabila berkas dinyatakan lengkap, dilanjutkan verifikasi lapangan meliputi (kelembagaan, administrasi, sarana prasarana, pelayanan kegiatan)
4. Hasil verifikasi lapangan akan dimusyawarahkan untuk menentukan terbit tidaknya rekomendasi
5. Apabila terbit rekomendasi, LK2S memohonkan rekomendasi ke Dinas Sosial Kab. Bantul.
6. Dinas Sosial Kab. Bantul menindaklanjuti dengan melaksana verifikasi berkas dan verifikasi lapangan, sebelum menerbitkan Surat Rekomendasi.

Maklumat Layanan :