Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Formulir IMB
Kapanewon Jetis

Jenis LayananStandar Pelayanan Pengesahan Formulir IMB
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA : 08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id

Produk LayananPengesahan Formulir IMB
Kata KunciPermohonan Pengantar IMB

Persyaratan Layanan :

1. Mengisi formulir yang telah disediakan dan diketahui oleh Lurah
2. Foto copy KTP-EL
3. Foto copy sertifikat tanah atau surat keterangan tanah
4. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat
5. Surat Pernyataan sanggup membuat peresapan air hujan
6. Gambar situasi dengan skala 1 : 500, 1 : 1000
7. Gambar rencana bangunan dengan skala 1 : 200, 1 : 100 atau 1 : 50
8. Perhitungan dan gambar kontruksi beton apabila bangunan memakai struktur beton bertulang dan bertingkat
9. Perhitungan dan gambar kontruksi baja apabila menggunakan rangka baja
10. Foto copy KTP perencana dan penanggung jawab penghitung konstruksinya
11. Foto copy pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri
12. Surat Pernyataan Kerelaan darai pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri bermatarai cukup
13. Surat Kuasa bermaterai cukup apabila pemohon diwakilkan
14. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) apabila bangunan untuk tempat usaha
15. Lampiran sayarat-syarat dibuat rangkap 2 (dua)

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
4. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat/Pejabat Struktural/Kasi Pelayanan)
5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :