Jenis Layanan | Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah Tingkat Kabupaten |
Jangka Waktu Penyelesaian | 5 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Retribusi Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Unit Transfusi Daerah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah |
Penanganan Pengaduan | Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan). 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id 4. Telepon : (0274) 367867 5. SMS: 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN 6. Fax : (0274) 367866 7. Kotak saran/pengaduan. 8. Buku Pengaduan 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714
|
Produk Layanan | Surat Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah Tingkat Kabupaten |
Kata Kunci | |
1. | 1. Fotokopi NIK pemohon; |
2. | 2. Fotokopi surat keputusan kepengurusan organisasi kepelangmerahan yang sah bagi UTD yang diselenggarakan oleh organisasi kepalangmerahan; |
3. | 3. Fotokopi SIP Dokter penanggunjawab UTD; |
4. | 4. Fotokopi surat izin praktik tenaga kesehatan yang bekerja; |
5. | 5. Fotokopi izin mendirikan bangunan; |
6. | 6. Data ketenagaan dan uraian tugas; |
7. | 7. Fotokopi surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah, jika pengelolaan limbahnya dilaksanakan oleh pihak ketiga; |
8. | 8. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup menerima sanksi; |
9. | 9. Denah lokasi dan denah bangunan; |
10. | 10. Hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat yang masih berlaku; |
11. | 11. Profil Unit Transfusi Darah meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; |
12. | 12. Surat pernyataan bersedia mengikuti program pemantapan mutu eksternal; |
13. | 13. Mengisi isian formulir self assesment yang meliputi bangunan, sarana dan prasarana, peralatan, sumberdaya manusia, dan kemampuan pelayanan; |
14. | 14. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT). |
Prosedur Layanan :