Standar Pelayanan Publik

Pelayanan IMS
UPT Puskesmas Pandak I

Jenis LayananPenanganan Leukorea
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pandak I
  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran : Puskesmas Pandak 1

b. Telepon     : 0274.6462442

c. Email         : pusk.pandak1@bantulkab.go.id


Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. NIK

Prosedur Layanan :

1. Petugas mempersiapkan alat medis yang diperlukan dan mencuci tangan
2. Petugas memanggil pasien.
3. Petugas menyambut klien secara terbuka dan ramah
4. Petugas mengidentifikasi pasien
5. Petugas melakukan kajian pasien ( Anamnesa, Keluhan utama Ditandai dengan adanya perubahan pada suhu tubuh disertai salah satu atau lebih gejala rasa gatal, disuria, nyeri panggul, perdarahan antar menstruasi atau perdarahan pasca koitus. Riwayat koitus dengan pasangan yang dicurigai menularkan penyakit menular seksual).
6. Petugas melakukan pemeriksaan Tensi dan suhu
7. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pasien dan Penatalaksanaan komprehensif
8. Pasien dengan riwayat risiko rendah penyakit menular seksual dapat diobati sesuai dengan gejala dan arah diagnosisnya
9. Petugas memberikan Konseling dan edukasi tentang Personal hygiene atau kebersihan diri seperti membersihakan alat kelamin dengan sabun dan selalu dikeringkan setelah mandi, buang air kecil atau buang air besar., sering mengganti pembalut saat haid, menghindari pakaian ketat, menghindari mencuci vagina dengan cairaan antiseptik
10. Petugas menginformasikan tentang kontrol ulang jika keluhan tidak berkurang atau semakin berat
11. Petugas mencuci tangan
12. Petugas melakukan Pencatatan dan Pelaporan

Maklumat Layanan :