Standar Pelayanan Publik

Layanan Apotek
UPT Puskesmas Kretek

Jenis LayananPemberian obat sesuai dengan resep
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No 43 tahun 2021 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan perda kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati : 081328848000

2. email : pusk.kretek@bantulkab.go.id

3. telepon : (0274) 368537

4. secara tertulis melalui:

a. Surat ditujukan kepada Kepalas Puskesmas Kretek

b. Kotak saran

Produk Layanan1. Pengelolaan obat dan bahan medis habis pakai 2. Pelayanan resep racikan dan non racikan 3. Pemberian Informasi Obat (PIO) 4. Konseling obat
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. terdapat resep obat pasien

Prosedur Layanan :

1. Pasien menuju loket kasir dan menyerahkan nomor antrian beserta berkas pendukung ( jika ada)
2. Petugas farmasi sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account "farmasi"
3. petugas farmasi melakukan pengkajian resep yang telah ter-input pada aplikasi DGS dan melakukan konfirmasi kepada penulis resep apabila terdapat keraguan dalam pembacaan resep
4. petugas farmasi meracik obat sesuai dengan resep obat
5. petugas farmasi memanggil pasien dan atau keluarga pasien menuju meja penyerahan obat dan mempersilahkan pasien duduk terlebih dahulu
6. petugas farmasi memastikan identitas pasien penerima obat sesuai dengan identitas pada resep pasien dan nomor antrian poli pasien
7. petugas farmasi menyerahkan obat disertai pemberian informasi terkait obat yang diberikan kepada pasien dan atau keluarga pasien
8. petugas farmasi mempersilahkan pasien pulang
9. selesai

Maklumat Layanan :