Jenis Layanan | Pelayanan Legalisasi Kartu Keluarga |
Jangka Waktu Penyelesaian | 10 Menit |
Biaya / Tarif | Gratis Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Tidak dipungut biaya
/ Gratis
|
Penanganan Pengaduan | a) Secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan · Kotak Pengaduan b) Telepon : (0274) 6464865 c) Fax : 0274 6464723 Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id |
Produk Layanan | Fotocopy KK yang sudah dilegalisasi |
Kata Kunci | Legalisasi Kartu Keluarga |
1. | 1. Fotocopy KTP dan KK pemohon yang akan dilegalisasi beserta aslinya. |
Prosedur Layanan :