Jenis Layanan | Trayek/Operasi Angkutan Umum (Taksi dan Angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam daerah Kabupaten/Kota) |
Jangka Waktu Penyelesaian | 7 Hari |
Biaya / Tarif | Izin trayek pedesaan yang melewati wilayah satu provinsi Rp. 1.000.000,- per izin Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; |
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); |
Produk Layanan | Izin Trayek diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati |
Kata Kunci | |
1. | 1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan |
2. | 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha : |
3. | a. izin lokasi; |
4. | b. izin lingkungan; dan/atau |
5. | c. IMB; |
6. | d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi); |
7. | 3. Persyaratan Administrasi : |
8. | a. izin Trayek : |
9. | 1) Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; |
10. | 2) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan; |
11. | 3) Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bemotor, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan; |
12. | 4) Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum koperasi; |
13. | 5) Surat Persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; |
14. | 6) Surat Rekomendasi dari Gubernur dan Salinan STNK; |
15. | 7) Salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe kendaraan (untuk kendaraan baru); |
16. | 8) Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru); |
17. | 9) Foto Kendaraan yang akan diberi izin; |
18. | 4. Persyaratan teknis : |
19. | a. izin penyelenggara angkutan orang dalam trayek : |
20. | 1) Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; |
21. | 2) Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat; |
22. | 3) Menyusun rencana bisnis perusahaan angkutan umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen; |
23. | 4) Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan. |
Prosedur Layanan :