Standar Pelayanan Publik

Layanan MTBS dan MTBM
UPT Puskesmas Pandak I

Jenis LayananDETEKSI DINI DAN RUJUKAN BALITA GIZI BURUK ATAU YANG BERISIKO GIZI BURUK
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarif
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pandak I
  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran : Puskesmas Pandak 1

b. Telepon     : 0274.6462442

c. Email         : pusk.pandak1@bantulkab.go.id


Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. NIK

Prosedur Layanan :

1. Adanya penemuan kasus saat kegiatan pemantauan pertumbuhan di posyandu atau fasyankes atau oleh masyarakat, kader atau petugas Kesehatan saat kunjungan rumah
2. Balita gizi kurang, disarankan untuk rutin datang ke fasyankes atau posyandu setiap bulan untuk dipantau berat badannya dan diberikan konseling PMBA.
3. Balita <6 bulan menderita gizi buruk (BB/PB <-3SD ada edema, terlalu lemah menyusu, BB tidak naik atau BB turun dan terdapat tanda-tanda komplikasi medis) dan balita ≥6 bulan dengan BB < 4 kg dirujuk ke RS untuk mendapatkan layanan rawat inap di RS.

Maklumat Layanan :