Standar Pelayanan Publik

Layanan Apotek
UPT Puskesmas Kasihan I

Jenis LayananPelayanan Farmasi
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / TarifBiaya berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi dalam wilayah : Rp. 5.500,-

b.   Retribusi luar wilayah : Rp. 9.000,-

c.   Retribusi UGD dalam wilayah : Rp. 11.000,-

d.   Retribusi UGD luar wilayah : Rp. 18.000,-

e.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kasihan I dengan alamat : Jalan Bibis Km. 8 Bangunjiwo Kasihan Bantul 55181

b.   Kotak saran yang tersedia di UPTD Puskesmas Kasihan I

c.   Telepon : 0274 2811541

d.   Email : pusk.kasihan1@bantulkab.go.id

e.   Whatsapp : 08990090963

f.    Aduan masyarakat di portal SKM Pemkab Bantul

Produk LayananPelayanan Farmasi
Kata KunciPelayanan Farmasi

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
4. Resep

Prosedur Layanan :

1. Pasien melakukan proses pendaftaran
2. Pasien mendapatkan pelayanan di unit pelayanan
3. Petugas di unit pelayanan memberikan resep kepada pasien
4. Pasien menyerahkan resep di tempat yang telah disediakan
5. Petugas mengecek obat yang diresepkan melalui aplikasi DGs dan secara manual dengan melihat resep pasien
6. Petugas menyiapkan obat sesuai yang tertera pada resep
7. Petugas memanggil pasien
8. Petugas melakukan identifikasi pasien
9. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan disertai penyampaian informasi obat
10. Petugas menanyakan kembali apakah pasien sudah paham dengan penjelasan petugas
11. Pasien pulang

Maklumat Layanan :