Jenis Layanan | Izin Praktik Bidan |
Jangka Waktu Penyelesaian | 11 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Retribusi Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidana; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. |
Penanganan Pengaduan | Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id; 4. Telepon : (0274) 367867; 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN; 6. Fax : (0274) 367866; 7. Kotak saran/pengaduan; 8. Buku Pengaduan; 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714. |
Produk Layanan | Surat Izin Praktik Bidan |
Kata Kunci | |
1. | 1. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku; |
2. | 2. 2. surat pernyataan domisili bermaterai yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal); |
3. | 3. fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi asli; |
4. | 4. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; |
5. | 5. surat pernyataan memiliki tempat praktik (bagi Praktik Mandiri Bidan); |
6. | 6. surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bidan berpraktik; |
7. | 7. softcopy pasfoto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm (dalam format jpeg); |
8. | 8. fotokopi surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah B-3, jika pengelolaannya dilaksanakan oleh Pihak III (bagi Praktik Mandiri Bidan); |
9. | 9. fotokopi hasil pemeriksaan kualitas air yang masih berlaku (bagi Praktik Mandiri Bidan); |
10. | 10. rekomendasi dari organisasi profesi setempat; dan |
11. | 11. rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT). |
Prosedur Layanan :