Standar Pelayanan Publik

Layanan UGD
UPT Puskesmas Pandak II

Jenis LayananLayanan Tindakan/UGD
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

  1. Gratis bagi penduduk Kabupaten Bantul (membawa FC KK/KTP )
  2. Bayar bagi pasien luar Kabupaten Bantul. Tarip sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 34 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas

Penanganan Pengaduan

Facebook : UPTD Puskesmas Pandak II

Instagram : UPTD Puskesmas Pandak II

Web : https://pusk-pandak2.bantulkab.go.id

Produk LayananPemeriksaan, Tindakan keperawatan, Tindakan Medis
Kata KunciUGD, Tindakan, Gawat Darurat

Persyaratan Layanan :

1. Pasien membawa Foto copy KTP
2. Foto copy kartu BPJS bagi peserta BPJS

Prosedur Layanan :

1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan APD
2. Pasien gawat darurat langsung mendapat pelayanan ruang Tindakan, jika bukan kasus gawat darurat pasien daftar terlebih dahulu
3. Pasien didaftarkan
4. Pasien dibuatkan status rekam medis
5. Pasien dipanggil sesuai nomer antrian
6. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
7. Petugas melaksanakan anamnesa
8. Petugas melakukan vital sign
9. Petugas melaksanakan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
10. Petugas menentukan diagnosis
11. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
12. Pasien ke bagian kasir untuk konfirmasi status pembayaran
13. Pasien ke bagian farmasi untuk mendapatkan obat sesuai resep

Maklumat Layanan :