Standar Pelayanan Publik

Layanan Gizi
UPT Puskesmas Kasihan I

Jenis LayananPelayanan Gizi
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / TarifBiaya berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi dalam wilayah : Rp. 5.500,-

b.   Retribusi luar wilayah : Rp. 9.000,-

c.   Retribusi UGD dalam wilayah : Rp. 11.000,-

d.   Retribusi UGD luar wilayah : Rp. 18.000,-

e.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kasihan I dengan alamat : Jalan Bibis Km. 8 Bangunjiwo Kasihan Bantul 55181

b.   Kotak saran yang tersedia di UPTD Puskesmas Kasihan I

c.   Telepon : 0274 2811541,

d.   Email : pusk.kasihan1@bantulkab.go.id

e.   Whatsapp : 08990090963

f.    Aduan masyarakat di portal SKM Pemkab Bantul

Produk LayananPelayanan Gizi
Kata KunciPelayanan Gizi

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

Prosedur Layanan :

1. Petugas meminta pasien melakukan proses pendaftaran
2. Nutrisonis memanggil pasien sesuai nomor urut
3. Nutrisonis melakukan identifikasi ulang dan anamnesis
4. Nutrisonis memberikan layanan konsultasi atau pelayanan gizi kepada pasien
5. Nutrisonis menyimpulkan hasil konsultasi dan apabila diperlukan menyusun rencana tindak lanjut
6. Nutrisonis melakukan input data melalui DGs

Maklumat Layanan :