Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Ijin Keramaian
Kapanewon Jetis

Jenis LayananStandar Pelayanan Pengesahan Ijin Keramaian
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA : 08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id

Produk LayananPengesahan Ijin Keramaian
Kata KunciSurat Ijin Keramaian

Persyaratan Layanan :

1. Surat Pengantar Ijin Keramaian yang telah disahkan Desa
2. Foto copy KTP-EL

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
4. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat/Pejabat Struktural/Kasi Pelayanan)
5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :