Standar Pelayanan Publik

Layanan BPHTB
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Jenis LayananTata Cara Pembayaran BPHTB oleh Penerima Hak Atas Tanah atau Bangunan
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

a) Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
  • Kotak Pengaduan
b) Telepon  : 0274367260
c) Fax   : 0274368548
d) Email  : bkad@bantulkab.go.id

Produk LayananFormulir SSPD BPHTB yang telah diisi, ditandatangani wajib pajak, PPAT dan Bank yang ditunjuk/Bendaharawan Penerimaan Lembar 1, 2 dan 3
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. SSPD BPHTB yang telah tertera Bukti Penerimaan Daerah (bukti bayar)
2. Surat Kuasa Bermaterai (apabila dikuasakan dalam pengurusannya)
3. Foto Copy identitas penerima kuasa (apabila dikuasakan dalam pengurusannya)
4. Foto Copy SPPT PBB tahun berjalan (tahun peralihan)
5. Lunas seluruh tagihan dan tunggakan PBB
6. Foto Copy identitas Diri; a. Jual Beli: KTP Penjual dan Pembeli; b. Waris: KTP, KK seluruh Ahli Waris, dan Akta kematian pewaris; c. Hibah/ Hibah Wasiat: KTP Pemberi; d. Peralihan hak lainnya: KTP para Pihak yang bersangkutan dan penerima Hibah;
7. Foto Copy Akta Pendirian Badan (apabila wajib pajak Badan)
8. Foto Copy Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan atas Tanah lainnya
9. Foto Copy Surat Keterangan Waris (dalam hal perolehan Karena Waris)
10. Foto Copy Risalah Lelang / bukti pemenang lelang beserta kwitansi pembayaran lelang ( dalam hal perolehan karena Lelang )
11. Foto Copy Surat Pernyataan Hibah (dalam hal perolehan karena Hibah)
12. Foto Copy Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari Kantor Pertanahan (dalam hal perolehan karena pemberian hak baru sebagai kelanjutan dari pelepasan hak)
13. Foto Copy Putusan Pengadilan (dalam hal perolehan karena pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap)

Prosedur Layanan :

1. Berdasar prosedur sebelumnya, Wajib Pajak akan menerima Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB) yang telah diisi. Merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas Daerah dan juga sebagai pelaporan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
2. SSPD terdiri atas 5 Lembar, dengan perincian sebagai berikut: a. Lembar Ke-1 : untuk Wajib Pajak; b. Lembar ke-2 : untuk DPPKAD disampaikan oleh wajib Pajak; c. Lembar ke-3 : untuk PPAT / Notaris / Kepala Kantor Lelang / Kantor Pertanahan; Lembar ke-4 : untuk DPPKAD melalui tempat pembayaran; Lembar ke-5 : untuk Tempat Pembayaran BPHTB;
3. Wajib Pajak menyerahkan SSPD kepada Bank yang ditunjuk/Bendahara Penerimaan. Pada saat yang bersamaan, Wajib Pajak kemudian membayarkan BPHTB terutang melalui Bank yang ditunjuk/Bendahara Penerimaan
4. Bank yang ditunjuk atau Bendahara Penerimaan menerima uang pembayaran BPHTB terutang dari Wajib Pajak. Bank yang ditunjuk/Bendahara Penerimaan kemudian memeriksa kelengkapan pengisian BPHTB dan kesesuaian besaran nilai BPHTB terutang dengan uang pembayaran yang diterima dari wajib Pajak
5. Bank yang ditunjuk/Bendahara Penerimaan menandatangani BPHTB dan memberikan steempel bukti pembayaran. Lembar 4 dan 5 disimpan sedangkan lembar 1, 2 dan 3.dikembalikan ke wajib Pajak
6. Wajib Pajak menerima BPHTB Lembar 1, 2, dan 3 dari bank yang ditunjuk/bendahara penerimaan. Wajib pajak kemudian melakukan proses selanjutnya yaitu Permohonan Penelitian BPHTB ke DPPKAD

Maklumat Layanan :