Jenis Layanan | Tata Cara Pembayaran BPHTB oleh Penerima Hak Atas Tanah atau Bangunan |
Jangka Waktu Penyelesaian | 0 |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | |
Penanganan Pengaduan |
a) Secara tertulis melalui :
b) Telepon : 0274367260 c) Fax : 0274368548 d) Email : bkad@bantulkab.go.id
|
Produk Layanan | Formulir SSPD BPHTB yang telah diisi, ditandatangani wajib pajak, PPAT dan Bank yang ditunjuk/Bendaharawan Penerimaan Lembar 1, 2 dan 3 |
Kata Kunci | |
1. | SSPD BPHTB yang telah tertera Bukti Penerimaan Daerah (bukti bayar) |
2. | Surat Kuasa Bermaterai (apabila dikuasakan dalam pengurusannya) |
3. | Foto Copy identitas penerima kuasa (apabila dikuasakan dalam pengurusannya) |
4. | Foto Copy SPPT PBB tahun berjalan (tahun peralihan) |
5. | Lunas seluruh tagihan dan tunggakan PBB |
6. | Foto Copy identitas Diri; a. Jual Beli: KTP Penjual dan Pembeli; b. Waris: KTP, KK seluruh Ahli Waris, dan Akta kematian pewaris; c. Hibah/ Hibah Wasiat: KTP Pemberi; d. Peralihan hak lainnya: KTP para Pihak yang bersangkutan dan penerima Hibah; |
7. | Foto Copy Akta Pendirian Badan (apabila wajib pajak Badan) |
8. | Foto Copy Sertifikat Tanah / Bukti Kepemilikan atas Tanah lainnya |
9. | Foto Copy Surat Keterangan Waris (dalam hal perolehan Karena Waris) |
10. | Foto Copy Risalah Lelang / bukti pemenang lelang beserta kwitansi pembayaran lelang ( dalam hal perolehan karena Lelang ) |
11. | Foto Copy Surat Pernyataan Hibah (dalam hal perolehan karena Hibah) |
12. | Foto Copy Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari Kantor Pertanahan (dalam hal perolehan karena pemberian hak baru sebagai kelanjutan dari pelepasan hak) |
13. | Foto Copy Putusan Pengadilan (dalam hal perolehan karena pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap) |
Prosedur Layanan :