Standar Pelayanan Publik

Layanan Rawat Inap
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananRawat Inap
Jangka Waktu Penyelesaian0 Hari
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

c. Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.


Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.go.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Piyungan

 b. Kotak Saran

Produk LayananPelayanan rawat inap
Kata KunciSP Rawat Inap

Persyaratan Layanan :

1. Pasien dengan indikasi rawat inap

Prosedur Layanan :

1. 1. Pasien datang
2. 2. Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advise dokter
3. 3. Petugas menyiapkan kamar rawat inap untuk pasien
4. 4. Petugas melakukan perawatan selama pasien dirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk
5. 5. Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekam medis rawat inap dan buku register rawat inap

Maklumat Layanan :