Standar Pelayanan Publik

Layanan Bebas Pustaka
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Jenis LayananLayanan Bebas Pustaka
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis tidak di pungut biaya

Penanganan Pengaduan

1. Melalui media Elektronik / Surel

 a. Melalui telpon Kantor Dinas (0274) 368778

 b. Laman web Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Bantul, http://dispusip.bantulkab.go.id.

 c. Melalui Email : dpk@bantulkab.go.id.

2. Kotak Pengaduan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bantul.


Produk LayananSurat keterangan Bebas Pustaka yang sudah di tandatangani oleh pejabat struktural
Kata KunciBebas Pustaka

Persyaratan Layanan :

1. Mengajukan permohonan melalui surat dan atau melalui laman (web) dinas
2. Melampirkan Surat Pengantar Permohonan dari Lembaga / Instansi pemohon
3. Melampirkan FC data diri pemohon KTP dan atau KTA Perpustakaan

Prosedur Layanan :

1. Pemohon mengisi formulir permohonanan surat bebas pustaka
2. Mengisi buku tamu
3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pengajuan permohonan bebas pustaka dari pemohon
4. Petugas memeriksa Data pemohon melalui aplikasi Perpustakaan
5. Membuat dan mencetak Surat Keterangan Bebas Pustaka pemohon yang di Tanda tangani oleh Pejabat Struktural
6. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pustaka kepada Pemohon

Maklumat Layanan :