Standar Pelayanan Publik

Pelayanan IMS
UPT Puskesmas Jetis II

Jenis LayananLayanan IMS
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum : sesuai Peraturan Bupati Bantul nomor 69/2021

Pasien JKN : sesuai Permenkes no 59/2014

Pasien Jamkesda : Sesuia Perbup no 13/2010 dan perbup no 44/2


Penanganan Pengaduan

SMS center : 081328848000

WA : 081228306036

Telepon : 0274 6460069

email : pusk.jetis2@bantulkab.go.id

Kotak saran


Produk LayananPelayanan IMS
Kata KunciSUMEH

Persyaratan Layanan :

1. Tersedianya rekam medis pasien

Prosedur Layanan :

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
2. Petugas memastikan identitas pasien berdasar rekam medis
3. Petugas melakukan anamnesis
4. Petugas melakukan pengukuran vitas sign
5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur

Maklumat Layanan :