Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris
Kapanewon Dlingo

Jenis LayananRekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris
Jangka Waktu Penyelesaian1
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

tidak dipungt biaya (gratis)

Penanganan Pengaduan

pengaduan:

-   Kotak saran dan pengaduan

-   Telepon : 0811-2634-146

- Email    : kec.dlingo@bantulkab.go.id

Produk LayananSurat Keterangan Ahli Waris
Kata Kunciahli waris

Persyaratan Layanan :

1. Surat permohonan Keterangan Ahli Waris
2. Surat Pernyataan bersama ahli waris
3. Silsilah keluarga/bagan ahli waris
4. Fotokopi Akte Kematian
5. Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku
6. Surat Keterangan Nikah almarhum dari KUA
7. Pernyataan permohonan surat keterangan ahli waris
8. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
9. Bukti-buki surat keterangan lainnya; jika terdapat perbedaan data kependudukan ahli waris maupun data yang meninggal
10. kerelaan sebagian tanah waris untuk keperluan / fasilitas umum
11. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain
12. Pernyataan selisih kelahiran jika jarak kelahiran ahli waris kurang dari 1 tahun atau lebih dari 10 tahun

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas di ruang pelayanan lalu mengisi buku tamu
2. 2. Petugas pendaftaran menerima berkas lalu menyerahkan berkas kepada Seksi Pemerintahan
3. 3. Staf Seksi Tata Pemerintahan memverifikasi, meregister, memaraf dan menaikkan berkas ke Kasi Tata Pemerintahan jika berkas sudah lengkap. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon
4. 4. Kasi Tata Pemerintahan memeriksa berkas dan memberi paraf
5. 5. Camat menandatangani Surat Keterangan ahli waris
6. 6 Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon.

Maklumat Layanan :