Standar Pelayanan Publik

Izin Toko Obat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Toko Obat
Jangka Waktu Penyelesaian9 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (didepan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk LayananIzin Toko Obat diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
3. a. Izin Lokasi;
4. b. Izin Lingkungan;
5. c. IMB; dan
6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
7. 3. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial/Operasional Toko Obat :
8. a. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK);
9. b. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai Penanggungjawab Teknis;
10. c. denah bangunan;
11. d. daftar sarana dan prasarana; dan
12. e. berita acara pemeriksaan.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Toko Obat melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Toko Obat;
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
5. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
6. 6. Izin berlaku efektif.

Maklumat Layanan :