Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Berpergian
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Surat Keterangan Berpergian
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.

Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananPengesahan Surat keterangan bepergian
Kata KunciSurat keterangan bepergian

Persyaratan Layanan :

1. Surat pengantar dari Desa / kelurahan
2. Pengantar RT disertai alamat yang dituju
3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
4. Surat pernyataan persetujuan dari orangtua atau keluarga terdekat
5. Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap
4. Berkas yang sudah diparaf kasi kemudian dimintakan paraf kepada Sekcam
5. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat)
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :