Jenis Layanan | Izin Praktik Penyuluh Kesehatan Masyarakat |
Jangka Waktu Penyelesaian | 11 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Retribusi Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36
tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
|
Penanganan Pengaduan | Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (didepan); 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id; 4. Telepon : (0274) 367867; 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN; 6. Fax : (0274) 367866; 7. Kotak saran/pengaduan; 8. Buku Pengaduan; 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714 |
Produk Layanan | Surat Izin Praktik Penyuluh Kesehatan Masyarakat |
Kata Kunci | |
1. | 1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku; |
2. | 2. surat pernyataan domisili bermaterai yang disahkan oleh desa setempat (bagi yang alamat KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal); |
3. | 3. fotokopi ijazah yang dilegalisir; |
4. | 4. fotokopi STR yang masih berlaku; |
5. | 5. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; |
6. | 6. surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat tenaga penyuluh Kesehatan masyarakat berpraktik; |
7. | 7. softcopy foto terbaru ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah (dalam format jpeg); |
8. | 8. rekomendasi dari organisasi profesi setempat; dan |
9. | 9. rekomendasi dari Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT). |
Prosedur Layanan :