Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS
UPT Puskesmas Sewon II

Jenis LayananPelayanan Kesehatan Anak /MTBS
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifRetribusi dalam wilayah Pendaftaran : Rp. 5.500 Retribusi Luar Wilayah Pendaftaran : Rp. 9.000
Deskripsi Biaya / Tarif Total

  1. Perda No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan
  2. Peraturan Bupati Bantul No 116 tahun 2020 tentang Juklak No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan
  3. Bagi pasien Umum dikenakan beaya sesuai tarif Perda Kab. Bantul
  4. Bagi pemegang jaminan kesehatan/BPJS beaya ditanggung penjamin/BPJS
  5. Bagi pasien ber KTP Bantul tidak memiliki jamkes diklaimkan/ditanggung oleh jamkesda


Penanganan Pengaduan

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan oleh Puskesmas Sewon II
  2. Melalui Whatsapp atau SMS ke 0895-6110-92626
  3. Lapor Bantul

Produk LayananPelayanan MTBS (Managemen Terpadu Balita Sakit)
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Kartu Identitas KIA (Kartu Identitas Anak)
2. Kartu BPJS
3. Buku KIA

Prosedur Layanan :

1. Petugas menyapa pasien (salam dengan Bahasa Jawa dan Bahasa Indonesia)
2. Petugas mengecek data identitas pasien di Rekam Medis termasuk pasien UMUM, JAMKES (BPJS), JAMKESDA
3. Pasien teridentifikasi pasien UMUM/BAYAR, petugas tidak membuatkan nota karena tidak ada jasa tindakan (sudah termasuk beaya retribusi)
4. Pasien teridentifikasi peserta JAMKES/BPJS, petugas meminta foto copy KTP dan hasil pemeriksaan pada buku KIA
5. Pasien teridentifikasi KLAIM JAMKESDA, petugas meminta foto copy kartu KIA (Kartu Identitas Anak) sebagai bukti untuk klaim jamkesda

Maklumat Layanan :