Jenis Layanan | Pelayanan Kesehatan Anak /MTBS |
Jangka Waktu Penyelesaian | 10 Menit |
Biaya / Tarif | Retribusi dalam wilayah Pendaftaran : Rp. 5.500 Retribusi Luar Wilayah Pendaftaran : Rp. 9.000 |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | - Perda No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan
Pembiayaan Kesehatan
- Peraturan Bupati Bantul No 116 tahun 2020 tentang
Juklak No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan
- Bagi pasien Umum dikenakan beaya sesuai tarif
Perda Kab. Bantul
- Bagi pemegang jaminan
kesehatan/BPJS beaya ditanggung penjamin/BPJS
- Bagi pasien ber KTP Bantul tidak memiliki jamkes diklaimkan/ditanggung
oleh jamkesda
|
Penanganan Pengaduan | - Secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan oleh Puskesmas
Sewon II
- Melalui Whatsapp atau SMS ke 0895-6110-92626
- Lapor Bantul
|
Produk Layanan | Pelayanan MTBS (Managemen Terpadu Balita Sakit) |
Kata Kunci | |
Prosedur Layanan :