Standar Pelayanan Publik

Layanan MTBS
UPT Puskesmas Bambanglipuro

Jenis Layananpoli Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin.

b.   Bagi pasien umum dkenaikan biaya retribusi dan pemeriksaan sesuai tarif perbup no. 107 tahun 2020 tambahan jika diperlukan

Penanganan Pengaduan

a.   Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPT Puskesmas Bambanglipuro

a.   Telepon      : (0274) 2810186

b.   Whats App : 088216458896

Email          : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Produk Layananpoli MTBS
Kata Kuncipoli MTBS

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanan (pasien) datang Ke poli MTBS
2. Kartu identitas : Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
3. Membawa kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
4. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
5. Buku Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)/KMS
6. Memenuhi syarat pemeriksaan (lolos skreening awal)

Prosedur Layanan :

1. Dokter/perawat/bidan memanggil pasien sesuai nomor urut, melakukan pemeriksaan sesuai jenis pelayanan yang diperlukan.
2. Dokter mencatat hasil pemeriksaan.
3. Dokter memberikan rujukan internal (laboratorium, konsultasi gizi) jika diperlukan membuat rujukan eksternal.
4. pasien umum melakukan pembayaran di kasir jika ada tindakan tambahan.
5. Pasien yang mendapat resep obat, mengambil obat di tempat penerimaan obat poli batuk

Maklumat Layanan :