Standar Pelayanan Publik

Layanan Gizi
UPT Puskesmas Sanden

Jenis Layanankonsultasi
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / TarifRp. 7500
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000 

2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 

3. Telepon: (0274) 6464295 

4. Secara tertulis melalui: 

a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden 

b. Kotak Saran

Produk Layanankonsultasi
Kata Kuncikonsultasi, gizi

Persyaratan Layanan :

1. Tersedianya rekam medis (RM) pasien
2. Rujukan internal antar poli

Prosedur Layanan :

1. Pasien dan atau keluarga pasien menunggu di ruang tunggu depan poli gizi.
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian poli dan mempersilahkan pasien menuju ruang konseling.
3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan identitas yang terdapat pada nomor antrian poli.
4. Petugas melakukan anamnesa dan memberikan konseling gizi.
5. Petugas mempersilahkan pasien menuju kasir dengan membawa serta nomor antrian poli dan berkas pendukung lainnya (jika ada)
6. Jika pasien merupakan pasien ANC terpadu atau pasien calon penganten, maka petugas mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien melanjutkan ke poli berikutnya.
7. Petugas memasukkan hasil konseling ke dalam aplikasi DGS dengan menggunakan account “Gizi”.

Maklumat Layanan :