Standar Pelayanan Publik

Izin Operasional Klinik (Milik Daerah)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Operasional Klinik
Jangka Waktu Penyelesaian5 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer  Service (di depan).

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu

3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id

4. Telepon : (0274) 367867

5. SMS: 08112503088, denganketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN

6. Fax : (0274) 367866

7. Kotak saran/pengaduan.

8. Buku Pengaduan

9. Website  www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.       Surat langsung ke  DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714


Produk LayananIzin Operasional Klinik
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Fotokopi identitas lengkap pemohon;
2. 2. Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan;
3. 3. Fotokopi SIP dokter yang menjalankan praktek;
4. 4. Fotokopi surat izin kerja atau praktik tenaga kesehataan yang bekerja;
5. 5. Daftar peralatan medis dan non medis;
6. 6. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan dan bahan habis pakai;
7. 7. data ketenagaan dan uraian tugas;
8. 8. Surat pernyataan kesanggupan membina 1 posyandu dan 1 UKS yang diketahui pimpinan posyandu dan kepala sekolah bersangkutan;
9. 9. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan sanksi;
10. 10. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pendataan dan pengiriman laporan penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) sesuai ketentuan;
11. 11. Surat pernyataan kesanggupan sebagai pembina pedukuhan dalam penanganan permasalahan kesehatan di pedukuhan setempat yang diketahui Dukuh;
12. 12. Denah lokasi dan denah bangunan;
13. 13. Hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat yang masih berlaku;
14. 14. Surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah jika pengelolaan limbahnya dilaksanakan oleh pihak ketiga;
15. 15. Fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
16. 16. Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
17. 17. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT).

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id/, selanjutnya memasukkan username dan password;
2. 2. Setelah pemohon berhasil masuk dengan akun yang dimiliki, selanjutnya pemohon memilih jenis izin sarana kesehatan yang akan diajukan serta melakukan upload syarat-syarat yang ditentukan;
3. 3. Petugas DPMPT Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan, apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke pemohon tetapi apabila persyaratan telah lengkap dan benar maka diteruskan ke Dinas Kesehatan;
4. 4. Dinas Kesehatan melakukan visitasi dalam rangka penerbitan rekomendasi Sarana Kesehatan yang diajukan pemohon;
5. 5. Dinas Kesehatan memberikan keputusan rekomendasi izin ditolak atau diterbitkan;
6. 6. DPMPT Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan keputusan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul;
7. 7. DPMPT Kab. Bantul memberikan keputusan izin ditolak atau diterbitkan;
8. 8. Apabila izin diterbitkan, maka pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) untuk Dinas Kesehatan dan DPMPT Kab. Bantul;
9. 9. Apabila pemohon telah mengisi SKM maka pemohon dapat mendownload Izin yang diajukan.

Maklumat Layanan :