Jenis Layanan | Izin Operasional Klinik |
Jangka Waktu Penyelesaian | 5 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
|
Penanganan Pengaduan | 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan). 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id 4. Telepon : (0274) 367867 5. SMS: 08112503088, denganketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN 6. Fax : (0274) 367866 7. Kotak saran/pengaduan. 8. Buku Pengaduan 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714 |
Produk Layanan | Izin Operasional Klinik |
Kata Kunci | |
1. | 1. Fotokopi identitas lengkap pemohon; |
2. | 2. Fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan; |
3. | 3. Fotokopi SIP dokter yang menjalankan praktek; |
4. | 4. Fotokopi surat izin kerja atau praktik tenaga kesehataan yang bekerja; |
5. | 5. Daftar peralatan medis dan non medis; |
6. | 6. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan dan bahan habis pakai; |
7. | 7. data ketenagaan dan uraian tugas; |
8. | 8. Surat pernyataan kesanggupan membina 1 posyandu dan 1 UKS yang diketahui pimpinan posyandu dan kepala sekolah bersangkutan; |
9. | 9. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan sanksi; |
10. | 10. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pendataan dan pengiriman laporan penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Penyakit Tidak Menular (PTM) sesuai ketentuan; |
11. | 11. Surat pernyataan kesanggupan sebagai pembina pedukuhan dalam penanganan permasalahan kesehatan di pedukuhan setempat yang diketahui Dukuh; |
12. | 12. Denah lokasi dan denah bangunan; |
13. | 13. Hasil pemeriksaan kualitas air yang memenuhi syarat yang masih berlaku; |
14. | 14. Surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah jika pengelolaan limbahnya dilaksanakan oleh pihak ketiga; |
15. | 15. Fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; |
16. | 16. Dokumen SPPL untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk Klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
17. | 17. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT). |
Prosedur Layanan :