Standar Pelayanan Publik

Layanan Pemeriksaan Umum
UPT Puskesmas Kasihan I

Jenis LayananPelayanan Umum
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / TarifBiaya berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi dalam wilayah : Rp. 5.500,-

b.   Retribusi luar wilayah : Rp. 9.000,-

c.   Retribusi UGD dalam wilayah : Rp. 11.000,-

d.   Retribusi UGD luar wilayah : Rp. 18.000,-

e.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kasihan I dengan alamat : Jalan Bibis Km. 8 Bangunjiwo Kasihan Bantul 55181

b.   Kotak saran yang tersedia di UPTD Puskesmas Kasihan I

c.   Telepon : 0274 2811541,

d.   Email : pusk.kasihan1@bantulkab.go.id

e.   Whatsapp : 08990090963

f.    Aduan masyarakat di portal SKM Pemkab Bantul

Produk LayananPelayanan Umum
Kata KunciPelayanan Umum

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
4. Membawa surat pengantar/hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit (apabila ada)

Prosedur Layanan :

1. Petugas meminta pasien melakukan proses pendaftaran
2. Perawat di pelayanan umum memanggil pasien sesuai nomor urut
3. Perawat di pelayanan umum melakukan identifikasi ulang, anamnesis dan prosedur pemeriksaan kesehatan
4. Perawat melakukan input data di DGs
5. Dokter melakukan pemeriksaan pada pasien
6. Dokter menyimpulkan diagnosis pasien dan meresepkan obat melalui DGs

Maklumat Layanan :