Standar Pelayanan Publik

Layanan Laboratorium
UPT Puskesmas Sewon II

Jenis LayananPelayanan Laboratorium
Jangka Waktu Penyelesaian1 Jam
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

  1. Pasien yang sakit dan ANC bagi ibu hamil KTP luar Bantul adalah gratis
  2. Pasien yang tidak ada indikasi atau atas permintaan sendiri serta ANC bagi ibu hamil KTP luar Bantul berlaku tarif sesuai Perbup No. 69 tahun 2021
  3. Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan oleh Puskesmas Sewon II
  2. Melalui Whatsapp atau SMS ke 0895-6110-92626
  3. Lapor Bantul

Produk Layanan1. Pelayanan jasa pemeriksaan 2. Blangko hsil pemeriksaan di Laboratorium
Kata KunciPaiesn sehat suatu keberhasilan pelayanan

Persyaratan Layanan :

1. Pasien datang setelah mendaftar di pendaftaran
2. Pasien membawa blangko pemeriksaan dari ruang periksa/ poli
3. Untuk caten/pemeriksaan Napza, setelah mendaftar bisa lgsg membawa blangko pemeriksaan ke laboratorium

Prosedur Layanan :

1. 1. Pasien datang dan mendaftar di ruang pendaftaran
2. 2. Pasien masuk ke masing-masing poli
3. 3. Pasien datang ke laboratorium dengan membawa blangko pemeriksaan
4. 4. Blangko pemeriksaan ditaruh di tempat blangko diluar laboratorium
5. 5. Petugas laboratorium mengambil blangko rujukan lab pasien kemudian mencatat di buku register
6. 6. Petugas laboratorium memanggil pasien untuk di sampling sesuai urutan dan jenis pemeriksaan
7. 7. Setelah di sampling sesuai pemeriksaan, pasien menunggu hasil laboratorium diluar
8. 8. Bila pasien umum akan diberikan kuitansi untuk membayar di kasir
9. 9. Setelah hasil laboratorium selesai, petugas menyerahkan hasil ke pasien
10. 10. Pasien diminta kembali ke ruang periksa/poli yang merujuk

Maklumat Layanan :