Standar Pelayanan Publik

Layanan Pendaftaran
UPT Puskesmas Kretek

Jenis LayananPENDAFTARAN
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

SMS Center Bupati : 081328848000

Email : pusk.kretek@bantul.kab.go.id

Telepon : 0274 368537

Secara tertulis : Surat dan Kotak Saran


Produk Layananpendaftaran poli rawat jalan , rujukan dan UGD
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Berkas pendaftaran : Identitas bisa berupa KTP / BPJS / KK / KIA Anak

Prosedur Layanan :

1. Prosedur pendaftaran langsung: 1. Pasien datang melakukan screening terlebih dahulu 2. Pasien baru petama kali berkunjung, mendaftar melalui loket pendaftaran (menunjukkan identitas KTP/ KIA/ BPJS) 3. Pasien lama, mendaftar melalui Mesin APM (scan / ketik nomor identitas KTP atau nomor rekam medis atau bpjs) 4. Setelah mendaftar melalui salah satu cara diatas pasien mendapat nomor antrian poli pelayanan sesuai sistem. 5. Pasien menunggu dipanggil di depan ruang tunggu layanan.
2. Prosedur pendaftaran online (hanya untuk pasien lama yang sudah pernah berkunjung): 1. Membuka web Puskesmas Kretek pusk-kretek@bantulkab.go.id kemudian pilih menu “Pendaftaran Online” atau klik tautan https://dgskesehatan.bantulkab.go.id/pendaftaran_online/ 2. Menyiapkan KTP dan atau Kartu Jaminan Kesehatan 3. Pilih puskesmas Kretek dan tanggal rencana berkunjung 4. Pilih poli pelayanan yang akan dituju 5. Masukkan nomor identitas dan tanggal lahir 6. Pilih cek data 7. Setelah yakin dengan identitas, pilih daftar 8. Skrinsut bukti daftar dan nomor antrian 9. Tunjukan ke petugas pendaftaran ketika sudah di Puskesmas

Maklumat Layanan :