Standar Pelayanan Publik

Izin Operasional Klinik
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIZIN OPERASIONAL KLINIK
Jangka Waktu Penyelesaian17 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk LayananIzin Operasional Klinik diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
3. a. Izin Lokasi;
4. b. Izin Lingkungan;
5. c. IMB; dan/atau
6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
7. 3. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial/Operasional Klinik :
8. a. notifikasi Dinas Kesehatan kabupaten Bantul;
9. b. profil klinik;
10. c. sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
11. d. penunjukan dokter penanggungjawab.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Operasional melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Izin Operasional Klinik;
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4. Penelitian dan Penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan visitasi dan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul;
5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 6. Izin berlaku efektif.

Maklumat Layanan :