Standar Pelayanan Publik

Pelayanan IUMK
Kapanewon Piyungan

Jenis LayananIUMK
Jangka Waktu Penyelesaian20 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis

Penanganan Pengaduan

Penanganan Pengaduan :

- Kotak kritik dan saran

- telp : (0274) 4353002

- Email : kec.piyungan@bantulkab.go.id

- Website : kec-piyungan.bantulkab.go.id

- Facebook : Kecamatan Piyungan

- Instagram : Kapanewon Piyungan


Produk LayananIUMK
Kata KunciIUMK

Persyaratan Layanan :

1. Formulir IUMK
2. Surat Keterangan Usaha dari RT diketahui Dukuh dan Lurah Desa
3. FC KTP dan KK Pemohon
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 2 lembar

Prosedur Layanan :

1. Formulir IUMK
2. Surat Keterangan Usaha dari RT diketahui Dukuh dan Lurah Desa
3. FC KTP dan KK Pemohon
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 2 lembar

Maklumat Layanan :