Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Los, Kios Pasar
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Los, Kios Pasar
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.

Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananPengesahan Perpanjangan Ijin Los, Kios Pasar
Kata KunciPelayanan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Los, Kios Pasar

Persyaratan Layanan :

1. Surat pengantar dari Desa/ Kelurahan
2. KK/KTP Pemohon
3. Bukti Hak kepemilikan kios atau los pasar

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Berkas diserahkan petugas untuk diperiksa kelengkapannya oleh Petugas pelayanan
3. Berkas diajukan kepada Kasi pelayanan untuk dicek kembali dan diparaf
4. Berkas kemudian dimintakan tanda tangan Camat
5. Berkas yang telah selesai diproses dikembalikan kepada pemohon

Maklumat Layanan :