Standar Pelayanan Publik

Izin Penyelenggaraan Optikal
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis Layanan Izin Penyelenggaraan Optikal
Jangka Waktu Penyelesaian5 Hari
Biaya / TarifTidak Dipungut Retribusi
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal


Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.       Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);

2.       Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

3.       E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

4.       Telepon : (0274) 367867;

5.       SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;

6.       Fax : (0274) 367866;

7.       Kotak saran/pengaduan;

8.       Buku Pengaduan;

9.       Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.   Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.


Produk LayananSurat Izin Penyelenggaraan Optikal
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Fotokopi NIK pemohon yang masih berlaku;
2. 2. Fotokopi NIK pemilik optikal (bagi optikal yang pemiliknya bukan sekaligus sebagai pemohon);
3. 3. Fotokopi akte pendirian badan usaha (bagi badan usaha yang berbadan hukum/tidaj berbadan hukum);
4. 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
5. 5. Fotocopy NPWP pemohon atau pemilik optikal (bagi optikal yang pemiliknya bukan sekaligus sebagai pemohon) atau perusahaan (bagi badan usaha yang berbadan hukum/tidak berbadan hukum);
6. 6. Surat perjanjian pemilik optikal dengan Refraksionis Optisien atau Optometris (bagi optikal yang pemiliknya bukan sekaligus sebagai pemohon);
7. 7. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal;
8. 8. Surat pernyataan bagi pemohon yang merangkap sebagai penanggung jawab optikal lain;
9. 9. Fotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris;
10. 10. Fotokopi SIP Refraksionis Optisien atau Optometris;
11. 11. Daftar sarana dan peralatan yang digunakan;
12. 12. Denah lokasi dan denah bangunan;
13. 13. Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing tempat pemrosesan lensa pesanan (bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium sendiri);
14. 14. Fotokopi bukti kepemilikan tanah bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
15. 15. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
16. 16. Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat;
17. 17. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT).

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id/, selanjutnya memasukkan username dan password;
2. 2. Setelah pemohon berhasil masuk dengan akun yang dimiliki, selanjutnya pemohon memilih jenis izin sarana kesehatan yang akan diajukan serta melakukan upload syarat-syarat yang ditentukan;
3. 3. Petugas DPMPT Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan, apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke pemohon tetapi apabila persyaratan telah lengkap dan benar maka diteruskan ke Dinas Kesehatan;
4. 4. Dinas Kesehatan melakukan visitasi dalam rangka penerbitan rekomendasi Sarana Kesehatan yang diajukan pemohon;
5. 5. Dinas Kesehatan memberikan keputusan rekomendasi izin ditolak atau diterbitkan;
6. 6. DPMPT Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan keputusan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul;
7. 7. DPMPT Kab. Bantul memberikan keputusan izin ditolak atau diterbitkan;
8. 8. Apabila izin diterbitkan, maka pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) untuk Dinas Kesehatan dan DPMPT Kab. Bantul;
9. 9. Apabila pemohon telah mengisi SKM maka pemohon dapat mendownload Izin yang diajukan.

Maklumat Layanan :