Jenis Layanan | Izin Penyelenggaraan Optikal |
Jangka Waktu Penyelesaian | 5 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Retribusi Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal |
Penanganan Pengaduan | Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id; 4. Telepon : (0274) 367867; 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN; 6. Fax : (0274) 367866; 7. Kotak saran/pengaduan; 8. Buku Pengaduan; 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714. |
Produk Layanan | Surat Izin Penyelenggaraan Optikal |
Kata Kunci | |
1. | 1. Fotokopi NIK pemohon yang masih berlaku; |
2. | 2. Fotokopi NIK pemilik optikal (bagi optikal yang pemiliknya bukan sekaligus sebagai pemohon); |
3. | 3. Fotokopi akte pendirian badan usaha (bagi badan usaha yang berbadan hukum/tidaj berbadan hukum); |
4. | 4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku; |
5. | 5. Fotocopy NPWP pemohon atau pemilik optikal (bagi optikal yang pemiliknya bukan sekaligus sebagai pemohon) atau perusahaan (bagi badan usaha yang berbadan hukum/tidak berbadan hukum); |
6. | 6. Surat perjanjian pemilik optikal dengan Refraksionis Optisien atau Optometris (bagi optikal yang pemiliknya bukan sekaligus sebagai pemohon); |
7. | 7. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal; |
8. | 8. Surat pernyataan bagi pemohon yang merangkap sebagai penanggung jawab optikal lain; |
9. | 9. Fotokopi STR Refraksionis Optisien atau Optometris; |
10. | 10. Fotokopi SIP Refraksionis Optisien atau Optometris; |
11. | 11. Daftar sarana dan peralatan yang digunakan; |
12. | 12. Denah lokasi dan denah bangunan; |
13. | 13. Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing tempat pemrosesan lensa pesanan (bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium sendiri); |
14. | 14. Fotokopi bukti kepemilikan tanah bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan; |
15. | 15. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Gedung; |
16. | 16. Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat; |
17. | 17. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT). |
Prosedur Layanan :