Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Kapanewon Pandak

Jenis LayananPelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan


Kotak saran dan pengaduan

 Telepon : (0274) 367217

Email : kec.pandak@bantulkab.go.id

Produk Layanansurat pindah
Kata KunciPelayanan Pengurusan Pindah Penduduk / mutasi

Persyaratan Layanan :

1. Surat pengantar dari daerah asal
2. KTP Asli
3. KK Asli

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap , jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
4. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang
5. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :