Jenis Layanan | Pelayanan Dispensasi Menikah |
Jangka Waktu Penyelesaian | 3 Jam |
Biaya / Tarif | 0 Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis. |
Penanganan Pengaduan | a) Secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan kepada Camat Kasihan · Kotak Pengaduan · Buku pengaduan b) Telepon : 0274-377597 c) Fax : 0274 411275 d) Email : kec.kasihan@bantulkab.go.id e) twitter : @kec_kasihan f) instagram : @kecamatan_kasihan g) facebook : Kecamatan Kasihan |
Produk Layanan | Rekomendasi Surat Dispensasi |
Kata Kunci | Dispensasi |
1. | - Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah dari desa yang sudah ditandatangani KUA; |
2. | - Formulir N1 – N4 dari desa; |
3. | - Surat Keterangan Wali Nikah dari desa; |
4. | - Surat Pengantar Nikah dari KUA; |
5. | - KK asli dan Fotocopy KK; |
6. | - KTP asli kedua calon mempelai dan wali nikah beserta Fotocopy KTP tersebut; |
7. | - Foto copy akta kelahiran kedua calon mempelai; |
8. | - Fotocopy akta cerai bagi calon mempelai yang berstatus cerai hidup. |
9. | - Fotocopy surat nikah orang tua calon mempelai. |
Prosedur Layanan :