Standar Pelayanan Publik

Layanan MTBS dan MTBM
UPT Puskesmas Pandak II

Jenis LayananMTBS
Jangka Waktu Penyelesaian20 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
  1. Gratis bagi penduduk Kabupaten Bantul (menunjukkan nomer KK/KTP)
  2. Bayar bagi pasien luar Kabupaten Bantul. Tarip sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor : 34 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas
Penanganan Pengaduan

Facebook : UPTD Puskesmas Pandak II

Instagram : UPTD Puskesmas Pandak IIWeb : https://pusk-pandak2.bantulkab.go.id

Produk LayananLROA, ISPA
Kata KunciMTBS

Persyaratan Layanan :

1. Pasien memiliki rekam medis pribadi

Prosedur Layanan :

1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan APD
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian
3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
4. Petugas melaksanakan anamnesa
5. Petugas melakukan vital sign
6. Petugas melaksanakan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
7. Petugas menentukan diagnosis
8. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang susuai

Maklumat Layanan :