Jenis Layanan | Izin Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang dan Izin Operasional Kantor Kas |
Jangka Waktu Penyelesaian | 7 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | |
Penanganan Pengaduan | a) secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan Kepala Dinas KUKMP · Kotak Pengaduan. b) Telepon : 0274 2810422 c) Fax : 0274 2810422 d) Email : diskukmp@bantulkab.go.id
|
Produk Layanan | Izin Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang dan Izin Operasional Kantor Kas |
Kata Kunci | |
1. | Untuk Izin Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang : Memiliki Izin Usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun Bagi KSPPS/USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia "3. Mempunyai predikat kesehatan paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir " Mempunyai paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya Memiliki modal kerja untuk Kantor Cabang minimal sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir Memiliki rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Cabang dan Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi |
2. | Untuk Izin Persetujuan Pembukaan Kantor Kas : Memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan "Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka " Nama calon kepala Kantor Kas |
Prosedur Layanan :