Jenis Layanan | Ruang Flamboyan |
Jangka Waktu Penyelesaian | 0 |
Biaya / Tarif | Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien |
Penanganan Pengaduan |
keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain : 1. Email : rsudps@bantulkab.go.id 2. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan 3. Telephone di Nomor (0274) 367387/367387 4. SMS Center Direktur, nomor 081328866866 5. Aduan langsung |
Produk Layanan | 1. Akomodasi 2. Visite/Konsultasi 3. Tindakan Medis/Keperawatan/Kolaburasi 4. Asuhan Keperawatan 5. Pelayanan Penunjang |
Kata Kunci | |
1. | Pasien Umum - pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan mondok yang menyatakan sebagai pasien Umum |
2. | Pasien dengan JKN KIS/BPJS Kesehatan syarat administrasi selain menunjukkan kartu berobat juga syarat-syarat sebagai berkut : A. Peserta JKN KIS/ BPJS Kesehatan 1.JKN KIS/BPJS PBI 1. Kartu JKN KIS/BPJS ( Jamkesmas ) Asli 2. Surat Rujukan dari Puskesmas/ dokter keluarga/ PPK 1/ Surat Kontrol untuk pasien setelah rawat inap 3. FC KTP 4. FC Kartu keluarga 2.JKN KIS/BPJS NON PBI ( ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SOBRI) 1. Kartu JKN KIS/BPJS (ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SABRI) 2. Surat rujukan dari Puskesmas/Dokter keluarga/PPK 1/ Surat control untuk pasien setelah Rawat Inap. 3. FC KTP |
3. | Surat Jaminan diserahkan Diruang Rawat Inap maksimal 3 x 24 jam Pasien JAMKESSOS - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari Puskesmas/ Surat Keterangan Gawat Darurat - Fotocopy JAMKESSOS - Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy KTP - Surat Keterangan Dirawat dari bangsal - SEP Rawat Inap dari Bapel Jamkesos. - Jaminan diserahkan ke bangsal rawat inap JAMKESDA (khusus warga Bantul) - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari Puskesmas/Surat Keterangan Gawat Darurat - Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy KTP - Surat Keterangan Dirawat dari bangsal - Surat keterangan tidak mampu - Rekomendasi dari BKK Bantul. - SEP Rawat Inap dari JAMKESDA - SEP diserahkan ke RR rawat inap maksimal 3 x 24 J |
4. | Catatan : 1. persayaratan bisa berubah sesuai peraturan/regulasi yang berlaku. - Pasien Asuransi kesehatan yang belum tertuang dalam standar ini, disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait |
Prosedur Layanan :