Standar Pelayanan Publik

Layanan Imunisasi
UPT Puskesmas Pajangan

Jenis LayananLayanan Imunisasi
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Penanganan Pengaduan

Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Pajangan
  • Kotak saran Puskesmas pajangan
Secara online melalui :
  • WA Center Puskesmas Pajangan di nomor WA : 08112636955
  • Email Puskesmas Pajangan : pusk.pajangan@bantulkab.go.id
  • Facebook : Puskesmas Pajangan
  • Instagram : @real_puskesmaspajangan

Produk LayananLayanan Imunisasi
Kata KunciLayanan Imunisasi

Persyaratan Layanan :

1. Pasien sudah di screening saat memasuki Puskesmas Pajangan
2. Pasien tidak memiliki gejala yang mengarah ke Covid-19
3. Pasien tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien confirm
4. Pasien sudah terdaftar pada Unit Pendaftaran

Prosedur Layanan :

1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan no urut
2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis
3. Petugas mempersiapkan sarana perlindungan diri yaitu mencuci tangan
4. Petugas melakukan pemeriksan (memastikan kondisi bayi dalam keadaan sehat, mengidentifikasi usia bayi, mengidentifikasi vaksin-vaksin mana yang telah diterima oleh bayi)
5. Petugas melaksanakan tindakan imunisasi sesuai dengan SOP yang berlaku
6. Petugas memberikan resep dan mempersilahkan pasien ke kasir

Maklumat Layanan :