Jenis Layanan | pelayanan Dispensasi Menikah |
Jangka Waktu Penyelesaian | 15 Menit |
Biaya / Tarif | 0 Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Tidak dipungut biaya (gratis)
|
Penanganan Pengaduan | Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan - Kotak saran dan pengaduan - Telepon : 0811-2634-146 - Email : kec.dlingo@bantulkab.go.id |
Produk Layanan | Surat Pengantar Dispensasi Nikah |
Kata Kunci | Dispensasi Menikah |
1. | 1. Permohonan Dispensasi Nikah dari desa |
2. | 2. Blanko N1 sampai dengan N5 dari kedua mempelai |
3. | 3. Fotokopi KTP Elektronik dan KK calon mempelai serta walinya |
4. | 4. Fotokopi surat cerai bagi yang berstatus duda/janda |
Prosedur Layanan :