Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Dispensasi Menikah
Kapanewon Dlingo

Jenis Layananpelayanan Dispensasi Menikah
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya (gratis)

Penanganan Pengaduan

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

-   Kotak saran dan pengaduan

-   Telepon : 0811-2634-146

-       Email     : kec.dlingo@bantulkab.go.id


Produk LayananSurat Pengantar Dispensasi Nikah
Kata KunciDispensasi Menikah

Persyaratan Layanan :

1. 1. Permohonan Dispensasi Nikah dari desa
2. 2. Blanko N1 sampai dengan N5 dari kedua mempelai
3. 3. Fotokopi KTP Elektronik dan KK calon mempelai serta walinya
4. 4. Fotokopi surat cerai bagi yang berstatus duda/janda

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas di ruang pelayanan lalu mengisi buku tamu
2. 2. Petugas pendaftaran menerima dan meregister berkas permohonan
3. 3. Petugas membuat Surat Pengantar Dispensasi Nikah
4. 4. Kasi Pelayanan memeriksa dan memaraf Surat Pengantar Dispensasi Nikah lalu menyerahkan kepada Camat
5. 5. Camat memeriksa Surat Pengantar Dispensasi Nikah dan menandatanganinya jika sudah benar.
6. 6. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Dispensasi Nikah kepada pemohon

Maklumat Layanan :