Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Umum
Kapanewon Imogiri

Jenis LayananSurat Keterangan Ahli Waris
Jangka Waktu Penyelesaian1 Jam
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan

a) secara tertulis melalui :  

    *  Surat  yang  ditujukan kepada  Camat  Imogiri.

    *  Kotak  Pengaduan

 b)  Telepon  :(0274) 6460652

 c)  Email    :  kec.imogiri@bantulkab.go.id

Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanan datang dengan membawa :
2. Surat permohonan keterangan ahli waris.
3. Surat Pernyataan bersama ahli waris
4. Foto copy akte kematian.Silsilah keluarga/bagan ahli waris
5. Foto copy KTP,KK Ahli waris yang masih berlaku
6. Surat Keterangan nikah almarhum dari KUA.
7. Pernyataan permohonan surat keterangan ahli waris.
8. Foto copy SPPT PBB tahun terakhir.
9. Bukti-bukti surat keterangan lainnya :
10. Jika terdapat perbedaan data kependudukan ahli waris maupun data yang meninggal.
11. Kerelaan sebagian tanah waris untuk keperluan/ fasilitas umum.
12. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain.
13. Pernyataan silsilah kelahiran jika jarak kelahiran ahli waris kurang dari 1 tahun atau lebih dari 19 tahun.

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang membawa Surat Permohonan ahli waris.
2. Petugas pendaftaran meregister berkas ke Kasi Tata Pemerintahan.
3. Kasi Tata Pemerintahan memeriksa berkas dan memberi paraf jika sudah lengkap , jika tidak lengkap berkas dikembalikan kepemohon.
4. Camat menandatangani Surat Keterangan ahli waris { bila persyaratan sudah lengkap dan benar.
5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani.

Maklumat Layanan :