Standar Pelayanan Publik

Layanan Pajak Restoran
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Jenis LayananPendaftaran Wajib Pajak Daerah
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

a) Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuanganm Pendapatan dan Aset Daerah
  • Kotak Pengaduan
b) Telepon  : 0274367260
c) Fax   : 0274368548
d) Email  : bpkpad@bantulkab.go.id

Produk LayananKartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Surat Pengukuhan Wajib Pajak
Kata Kuncirestoran, pajak

Persyaratan Layanan :

1. Foto kopi identitas diri;
2. Surat izin Usaha dari instansi berwenang (apabila ada);
3. Surat kuasa bermeterei apabila dikuasakan;
4. Foto kopi identitas diri penerima kuasa.

Prosedur Layanan :

1. Calon Wajib Pajak mendaftarkan usaha/kegiatan yang merupakan Objek Pajak Daerah dengan menggunakan Formulir Pendaftaran kepada Pelaksana Sub Bidang Pelayanan;
2. Pelaksana Sub Bidang Pelayanan menerima Formulir dan lampiranya, kemudian meneliti kelengkapan. Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, berkas pendaftaran dikembalikan kepada Calon Wajib Pajak untuk dilengkapi. Dalam hal berkas pendaftaran sudah lengkap, Pelaksana Sub Bidang Pelayanan akan mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). Bukti Penerimaan Surat (BPS) akan diserahkan kepada Calon Wajib Pajak;
3. Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) akan digabungkan dengan berkas pendaftaran kemudian diteruskan kepada Pelaksana Sub Bidang Pelayanan untuk diadakan perekaman berkas pendaftaran Calon Wajib Pajak;
4. Pelaksana Sub Bidang Pelayanan mencetak Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kemudian menyerahkannya ke Kepala Sub Bidang Pelayanan. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) diterbitkan untuk Wajib Pajak;
5. Pelaksana Sub Bidang Pelayanan mengarsipkan dan menyerahkan dokumen kepada Calon Wajib Pajak;
6. Proses dilanjutkan ke SOP Pengukuhan Wajib Pajak Daerah Secara Jabatan dan SOP Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan;
7. Proses selesai.

Maklumat Layanan :